BATAM Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), baik SIM A maupun SIM B cukup melalui handphone atau ponsel mulai April 2021. Cara perpanjangan ini juga disebut dengan SIM online. Apakah aturan baru itu juga berlaku di wilayah Kepri khususnya Batam?
Untukbiaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4.
SIMB1 Umum. Rp120.000. Rp80.000. Untuk biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM B1 pada 2022 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan regulasi tahun 2020 dan 2021. Nah, bagi Anda yang hendak membuat SIM B1 baru, berikut beberapa persyaratan yang harus diketahui. Ilustrasi: Prosedur Pembuatan SIM (credit: Tirto)
Jikaproses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan. 6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut. 7. Pilih
Dilansir situs Korlantas Polri, berikut persyaratan perpanjangan SIM A atau C: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan. Halaman: 1. 2. 3. Selanjutnya. Rangkaian HUT Kediri ke 1143: Ada Jalan Santai, Kediri Nite Carnival Hingga Kelud Uphill Challenge 22 Juli 2022
Kediri(beritajatim.com) - Meski di masa pandemi Covid-19 seperti ini, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polres Kediri tetap berjalan. Akan tetapi ada yang berbeda, karena adanya Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Kediri, Satuan Penerbit Administrasi SIM Satlantas Polres Kediri memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
. JAKARTA - Surat Izin Mengemudi SIM wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun tiap lima tahun sekali harus diperpanjang, adapun dengan situasi pandemi SIM bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di HP juga. Ini dia cara perpanjang SIM dalam memperpanjang SIM secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan, mengingat ada banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses perpanjang SIM yang panjang baik kala offline maupun dari website Korlantas Polri ini dia persyaratanya perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai data Kartu Tanda Penduduk KTP asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia WNI. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing WNA, maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian. 3. SIM lama yang masih Surat kesehatan dari dokter. keterangan lulus uji Pengajuan Perpanjang SIMDi samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Teman Bisnis penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut diantaranyaPermohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar dan SIM D Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000. Cara Perpanjang SIM Online via WebsiteBila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, eman Bisnis bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website Seperti ini langkah-langkahnyaBuka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, eman Bisnis sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. SIM Anda telah selesai dibuat. Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri SinarPada awalan 2021,Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar SIM Presisi Nasional yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan. Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar Download aplikasi Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi Isi rekening pengembalian pembatalan Pilih metode pengiriman Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini sim sim online Editor Andhika Anggoro Wening Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _ppO-l2I0Uh8BGck2zeFdUxilEi3k7S6U1x_dKiCK5QysGSQiWNYDg==
Jadwal SIM Keliling Kediri Hari Ini Juni 2023Diposting pada 12 Juni 2023Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kediri Juni 2023 – Kepolisian lalu lintas wilayah Kediri Kota kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Corner atau SIM Keliling di lokasi-lekasi tertentu yang akan disebutkan di bawah... Selengkapnya.. Baca juga artikel terkait syarat perpanjang sim kota kediri Layanan SIM Keliling Jawa Timur Hari IniDiposting pada 24 March 2023Jawa Timur – Berikut ini informasi lokasi layanan SIM Keliling, SIM Corner dan Gerai SIM yang berada di Jawa Timur. Silahkan menentukan pilihan sesuai Kota/ Kabupaten dimana anda tinggal/ tempati saat... Selengkapnya.. Layanan SIM Keliling Aceh Hari IniDiposting pada 24 March 2023SIM Keliling Aceh Hari Ini – Berikut ini informasi lokasi layanan SIM Keliling, SIM Corner dan Gerai SIM yang berada di Aceh. Silahkan menentukan pilihan sesuai Kota/ Kabupaten dimana anda tinggal/... Selengkapnya.. Jadwal SIM Keliling Ramadhan 2023Diposting pada 12 Juni 2023Ramadhan 2023 / 1439H – Seperti yang kita ketahui terkabar bahwa 15 Juni 2023, Kemenag Gelar Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1439 H, sumber ini telah tayang di dengan judul “15... Selengkapnya..
- Setiap pengendara wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi SIM setiap 5 tahun sekali. Tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas, memperpanjang SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas. Dikutip dari laman cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR SIM Nasional Presisi dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak perlu lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website Syarat Perpanjang SIM Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Baca juga 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT Baca juga INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022 Berikut syarat-syaratnya - e-KTP SIM lama - Tanda Tangan di atas kertas putih - Pas foto dengan background biru - Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM - Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota masih memberlakukan tarif lama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM. Sementara program SIM gratis yang diumumkan Presiden Joko Widodo belum bisa diterapkan di Kediri. Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto, mengatakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Kediri tahun 2021 tidak akan berubah. Ini karena masih belum adanya perubahan Peraturan Pemerintah PP No. 60 Tahun 2016 yang menjadi acuan. “Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi, maka secara keseluruhan, termasuk biaya masih sama,” kata Aipda Joko kepada Jumat, 5 Februari 2021. Dengan demikian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk semua golongan tidak akan mengalami kenaikan. Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan sebesar SIM golongan A Rp baruSIM golongan A Rp perpanjanganSIM golongan B-I Rp baruSIM golongan B-I Rp perpanjanganSIM golongan C Rp baruSIM golongan C Rp perpanjangan Sementara itu pemberlakuan SIM gratis yang disampaikan Presiden Joko Widodo, menurut Aipda Joko, belum diterapkan di wilayah hukum Polresta Kediri. “Yang jelas biaya, syarat dan tahap pembuatan masih sama mengacu UU lama. Karena juklak atau petunjuk pelaksanaan untuk SIM gratis juga belum ada,” jelasnya. Sedangkan untuk syarat administrasi pengajuan SIM adalah Usia pemohon SIM C, A, dan D minimal 17 tahunUsia pemohon SIM A umum minimal 20 tahunUsia pemohon SIM B-I minimal 20 tahunUsia pemohon SIM B-I umum minimal 22 tahunUsia pemohon SIM B-II minimal 21 tahunUsia pemohon SIM B-II umum minimal 23 tahun Dan yang terpenting, syarat utama pengajuan pemohon SIM baru dan perpanjangan adalah kelengkapan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat kesehatan. Menurut Joko, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau SIM Keliling untuk perpanjangan. Bisa juga datang langsung ke kantor Satpas Polresta Kediri. “Tahapan lengkap dan cepat bisa dilakukan di kantor,” kata Aipda Joko. Penulis Novira KharismaEditor HTW
perpanjangan sim online kediri