Keutamaanadil yang hakim Sunan An-Nasa'i Kitab Adab hakim "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan ditempatkan di sisi Allah Ta'ala di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya, di sisi sebelah kanan. Diantara surat albaqarah Jami' At-Tirmidzi Kitab Tafsir al Qur`an. telah menjadikan kamu umat Islam, umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia." QS Al-Baqarah: 143, beliau bersabda: "adil." Abumi telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan Pesanhadits yang disampaikan: Ijtihad dilakukan jika tidak ada dalil tersurat dalam al-Quran dan hadis yang dapat menjawab permasalahan hukum suatu kasus. Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh ulama dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua orang boleh melakukan ijtihad berkaitan dengan hukum agama. Jika seorang mujtahid berijtihad dan benar HaditsTentang Hakim - Hadits.id. Sekitar 58 hadits. Turunnya Isa puter Maryam sebagai hakim dengan syariat Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam Kitab Iman. Isa bin Mariam kepada kalian untuk menjadi hakim secara adil akan segera tiba. Dia akan mematahkan salib, membunuh babi serta menghapuskan jizyah dari orangangan Isa bin Mariam sebagaihakim yang adil yang dia menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah dan harta melimpa ruah sampai tidak ada seorang pun yang mau. Peperangan dahsyat Sunan Ibnu Majah Kitab Fitnah. rumput yang berbukit. Lalu ada seorang tentara salib mengangkat salib sambil berkata, 'Tentara salib telah menang.' Maka salah seorang Muslim marah ketikag rumput yang berbukit. Jika ada segolongan daripada kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya, dan yang tidak beriman) terhadapnya (maka bersabarlah kamu) artinya kamu harap menunggu (hingga Allah menetapkan hukum-Nya di antara kita) antara kami dan kamu, dengan menyelamatkan yang hakdan menghancurkan yang batil (dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya) yang paling adil. MiftahusSyifa Bahrul Ulumiyah. 03/02/2021. Prinsip Utama Al-Quran Bagi Seorang Hakim. Hukum tidak pernah bisa dilepaskan dari sebuah tatanan pemerintahan, karena ia merupakan tonggak bagi keadilan dan ketertiban masyarakat. Sedang, demi tegaknya sebuah hukum diperlukan peran dari seorang hakim. Seorang hakim yang adil tidak akan tebang pilih . Putusan Hakim tak Adil, Ini Balasannya di Akhirat. Foto Palu Hakim di persidangan ilustrasi - Dalam hadits Bukhari dan Muslim dipaparkan tentang tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan 'Arsy-Nya pada hari yang tidak naungan kecuali naungan Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada tujuh golongan manusia yang akan berada di naungan Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan Allah, yaitu; pemimpin yang adil dan jujur; pemuda yang dibesarkan dalam ibadah kepada Allah; orang yang hatinya melekat di masjid; dua orang yang menjalin persaudaraan dan berpisah karena Allah; lelaki yang diajak berselingkuh oleh perempuan cantik dan berpangkat tetapi dia berkata 'Aku takut kepada Allah'; orang yang merahasiakan sedekah sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya; dan orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah hingga matanya berlinang air mata." HR Bukhari dan Muslim Ketujuh orang tersebut akan dinaungi Allah SWT pada Hari Kiamat. Apa yang dimaksud dengan naungan dalam hadits itu ialah naungan Arsy, sebagaimana dijelaskan dalam kitab syarah Shahih Bukhari 'Fath al-Baari' karangan Ibnu Hajar Al di hadits itu, bahwa salah satu yang dinaungi Allah SWT adalah seorang imam yang adil. Makna dari imam yang adil ini ialah setiap orang yang diberi kuasa atau yang memiliki kuasa atas urusan umat Islam. Artinya, makna imam yang dimaksud tidak hanya merujuk pada pemimpin negara, tetapi juga termasuk di antaranya seorang hakim yang diberi kewenangan atau kuasa untuk memutus suatu perkara. Dengan kewenangan itu, hakim yang adil akan memutus perkara secara adil dan tegak itulah yang kemudian akan membangkitkan sebuah bangsa dan memajukannya di berbagai aspek SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." QS An Nahl ayat 90Dahulu, di era kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Basri pernah mengirimi surat yang berisi nasihat kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ada beberapa poin dalam surat, yang berisi tentang ciri-ciri imam yang satunya, dijelaskan bahwa orang yang adil adalah yang mengikuti perintah Allah dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya sebagaimana mestinya, tidak melebih-lebihkan, dan tidak pula lalai. Al Zarqani dalam kitab syarah Al-Muwattha', menambahkan bahwa adil itu merupakan perwujudan dari tiga hal yaitu kebijaksanaan, keberanian, dan Islamweb Mukhtar Cek Typo Hadits Nabi Muhammad tentang Hakim. Foto Ilustrasi Pengadilan JAKARTA - Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud. Dalam memahami hadits tersebut, Dosen PTIQ Ustaz Ahmad Ubaydi Hasbillah mengatakan, hadis tersebut menggunakan istilah qudlot, atau qadli. Secara umum arti hakim dalam redaksi hadis tersebut adalah adalah hakim. "Tapi itu biasanya untuk menyebut lebih luas lagi, bukan hanya hakim. Tapi juga perangkat-perangkatnya. Dan juga penegak hukum lainnya," kata Ustaz Ubaid saat dihubungi Republika, belum lama menjelaskan bahwa dalam ilmu metode memahami hadits, makna seperti itu dinamakan makna tadlamun. Yakni makna yang otomatis terkandung di dalam kata. Atau bisa juga sebagai jenis makna lawazim, yaitu perangkat-perangkat yang melekat pada suatu perkara itu memiliki status hukum yang sama dengan perkara tersebut Untuk itu dia menjelaskan bahwa semua jenis kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan adalah bentuk kezaliman. "Jadi sudah masuk dalam hadits tersebut tergolong masuk neraka termasuk kejahatan/kecurangan lainnya oleg penegak hukum menerima suap, korupsi, dan lainnya. Meskipun ada hadits-hadits yang lebih spesifik tentang suap, korupsi, dan lainnya itu," ujarnya. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Menjadi seorang hakim bukanlah pekerjaan yang bisa dianggap enteng. Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila seorang hakim duduk ditempatnya sesuai dengan kedudukan hakim adil, maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama ia tidak menyeleweng, apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannya” HR. Al-Baihaqi Rasulullah –shallallahu’alaihi wasallam– memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengemban amanat itu, renungkanlah sabda beliauالقضاة ثلاثة واحد في الجنة واثنان في النار. فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به ورجل عرف الحق فجار في الحكم فهو في النار ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار [رواه أبو داود واللفظ له 3573 والترمذي 1322 وابن ماجه 2315 وصححه الألباني]“Qadhi penentu keputusan itu ada tiga, satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah Qadhi yang tahu kebenaran lalu memberikan keputusan dengannya. Sedang Qadhi yang tahu kebenaran lalu zhalim dalam keputusannya, maka ia di neraka. Begitu pula, Qadhi yang memberi keputusan tanpa ilmu, ia di neraka” HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Al Albani.من ولي القضاء أو جعل قاضيا بين الناس فقد ذبح بغير سكين [رواه أبوداود 3571 والترمذي واللفظ له 1325 وابن ماجه 2308, قال الألباني حسن صحيح]“Barangsiapa dijadikan sebagai qadhi penentu keputusan diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau benda tajam” HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Al Albani mengatakan Hasan Shahih’.Baca jugaShalat Malam Sebelum TidurKeutamaan Shalat Sunnah RawatibMacam – Macam Shalat SunnahManfaat Shalat TarawihHukum Shalat Shubuh KesianganNamun seorang hakim dalam Islam hanya bisa dianggap hakim jika ia menegakkan hukum Islam atau syariat Islam. Sebagaiamana firman Allah SWTوَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Apapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya dikembalikan pada Allah” QS. Asy-Syura10فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ“Apabila kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya, jika benar kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir” QS. An-Nisa’59وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya Syariat Islam, mereka itulah orang-orang fasiq” QS. Al-Ma’idah 47… “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya Syariat Islam, mereka itulah orang-orang zhalim” QS. Al-Ma’idah 45… “Dan barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya Syariat Islam, mereka itulah orang-orang kafir” QS. Al-Ma’idah 44 yakni kufur asghar, yang tidak mengeluarkan seseorang dari Agama Islam, jika ia masih berkeyakinan wajibnya berhukum dengan syariat islam, lihat lebih lanjut Tafsir Ibnu Katsir, 3/119Baca jugaMencari Ketenangan dalam IslamCara Agar Keinginan Cepat TerkabulCara Membersihkan NajisHukum Keluar Air Mazi Bagi PerempuanTidur Dalam Islamأَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?! Siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah, bagi orang-orang yang meyakini agamanya?!” QS. Al-Ma’idah 50Sedangkan menurut komisi tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan “Adapun pengacara di negara yang memberlakukan UU buatan manusia yang bertentangan dengan syariat islam, makaa Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, -padahal ia tahu akan kesalahan itu- dengan memanfaatkan UU buatan manusia yang ada, maka ia kafir jika meyakini bolehnya hal itu atau menutup mata meski bertentangan dengan Alquran dan Assunnah. Sehingga gaji yang diambilnya pun haram.b Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, padahal ia tahu kesalahan itu, tapi ia masih meyakini bahwa tidakannnya itu haram, dan ia mau membelanya karena ingin mendapatkan bayaran darinya, maka ia telah melakukan dosa besar, dan bayaran itu tidak halal jugaShalat dalam KendaraanHukum Shalat Shubuh KesianganDosa Meninggalkan Shalat SubuhKeutamaan Shalat Tahiyatul MasjidDosa Meninggalkan Shalat SubuhCara Shalat Jamakc Adapun jika ia membela orang yang ia pandang di pihak yang benar sesuai dengan dalil-dalil syariat, maka amalnya berpahala, salahnya diampuni, dan berhak mendapat bayaran dari pembelaan itu.d Begitu pula jika ia menuntut hak untuk saudaranya yang ia pandang berhak memilikinya, maka ia dapat pahala, dan berhak dengan bayaran sesuai kesepakatan yang ada” Fatwa Lajnah Da’imah, fatwa no 1329Adapun adab sebagai seorang hakim dalam Islam adalah sebagai berikut1. Mendengarkan laporan dari kedua belah pihakRasulullah Shalallahu Alaihi Wassallah bersabda, “Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum.” Riwayat Tirmizi.2. Paham hukum IslamAllah berfirman, ”Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut pengaturan yang diturunkan Allah.” Al-Maidah 49. Maka seorang hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang hukum Islam secara Mampu bersikap adilAllah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik – baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”An Nisa 58Baca jugahukum mengucapkan selamat natal dalam islamhari natal menurut islamhukum menelan makanan ketika sholathukum mendengar kajian onlinehukum menyembelih ayam di bulan ramadhanhukum menunda haid di bulan ramadhanRasulullah bersabda, “Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan tidak mendapat pahala dan juga siksa. Lalu apa yang aku harapkan setelah itu.” [HR. Tirmidzi Berhati lembutImam Mohammad bin Ahmad al – Sarakhsi berkata “Seorang Hakim haruslah orang yang lemah lembut tapi kelembutannya tidak boleh menyebabkan nya menjadi lemah dalam memutuskan perkara dan kekuatannya tidak boleh membuatnya menjadi keras dalam menghadapi orang – orang pencari keadilan.”5. Tidak boleh berharap jabatanحَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ الْقَضَاءَ وُكِلَ إِلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أُجْبِرَ عَلَيْهِ يُنْزِلُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَلَكًا فَيُسَدِّدُهُ“Barangsiapa meminta untuk dijadikan hakim maka ia akan dibebankan atas dirinya dalam mengemban tugasnya, namun barangsiapa dipaksa tidak atas kehendak dirinya untuk menjadi hakim, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong & membimbingnya dalam kebenaran.” [HR. Tirmidzi beberapa kriteria hakim yang sesuai dengan syariat Islam. Begitu beratnya tanggung jawab dan resiko untuk menjadi seorang hakim, maka jika Anda adalah seorang hakim mulailah untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawab Anda sesuai dengan syariat Islam. Bagi seorang hakim, memutuskan suatu perkara bukan pekerjaan yang ringan dan sederhana. Seorang hakim harus bisa berlaku adil sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam Islam, keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat. Menurut Rasulullah saw, ada tiga macam hakim yang ada di dunia ini, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga. baca juga Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID Kisah Syuraih, Sang Hakim Adil Pilihan Khalifah Umar bin Khattab Pengelompokan hadis tersebut berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud Berlaku adil juga menjadi salah satu perintah dari Allah ta'ala yang harus dilakukan setiap manusia. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” QS. An-Nisa 58 Pertama, kita harus adil kepada Allah Swt. Caranya adalah dengan mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Kedua, kita harus adil pada diri sendiri. Adil pada diri sendiri misalnya dengan memelihara keselamatan diri dan tidak menyiksa diri sendiri. Ketiga, kita harus adil pada orang lain. Memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya adalah salah satu cara agar kita bisa berlaku adil kepada setiap manusia. Keempat, kita adil pada setiap makhluk Allah. Baik kepada hewan, tumbuhan, dan segala sesuatu yang ada di alam ini, harus kita perlakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita serakah mengeksploitasi alam hingga tidak peduli pada kelestariannya. Sementara di ayat lainnya Allah juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” QS. An-Nisa 135. Begitulah tugas berat seorang hakim yang harus berlaku adil setiap memutuskan suatu perkara. Selain itu, pada dasarnya setiap insan adalah hakim pada dirinya sendiri untuk berlaku adil terhadap Allah, orang lain, dan seluruh alam. Wallahu a'lam. [] Selanjutnya Hadits menyatakan Isa adalah Hakim Adil. “Isa Al-Masih anak Maryam akan turun di tengah-tengah kamu. Dia akan menjadi Hakim yang Adil” HR. Siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil? Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan tidak mendapat pahala dan juga siksa. Lalu apa yang aku harapkan setelah itu.” [HR. Apa itu Al-Hakam dan Al-Hakim? Prof Quraish Shihab menjelaskan, al-hakam dan al-hakim merupakan nama sekaligus sifat Tuhan Yang Maha Suci. Salah satu cabang dari sifat ini adalah qadha, yakni ketetapan yang bersifat menyeluruh bagi sebab yang pasti. Yang meneladani sifat ini hendaknya memperdalam pengetahuannya tentang Allah SWT. Apa yang dimaksud dengan hakim? Muhammad Ali dalam Hakim dalam Perspektif Hadis menjelaskan, hakim yang berasal dari bahasa Arab dengan bentuk jamak hukkam memiliki makna mencegah. Dengan demikian, kata hakim mengandung makna menghalangi terjadinya kesulitan, penganiayaan, mudarat, kezaliman, dan perbuatan jahat lainnya. Apa hukuman hakim yang tidak adil? Yang lebih tragis, hakim yang tidak adil ini diancam dengan neraka sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Apa itu hakim yang adil? Kemudian menurut buya Hamka, hakim yang adil merupakan amanat yang harus dijaga oleh setiap muslim dan seorang hakim yang adil setidaknya mempunyai tiga kriteria yakni; memutuskan perkara menggunakan hukum agama, tidak menuruti hawa nafsu, dan menjahui suap maupun hadiah. Mengapa hakim harus berlaku adil? Penjelasan Kebijakan Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara Guna Terwujudnya Rasa Keadilan. Oleh karena itu untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court. Apa hukum menjadi hakim dalam Islam? Dari tulisan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Hakim yang muslim wajib hukumnya untuk selalu dan senantiasa berpegang teguh dengan ketentuan – ketentuan Allah SWT. Didalam Al-Qur’anul Karim, dengan Sunnah Rasulullah SAW dan Ijmaknya para Shahabat Nabi didalam menjalankan profesinya sebagai hakim. Apa hukuman bagi hakim yang melanggar kode etik? Bagi Hakim Agung, sanksi terdiri dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa nonpalu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Mengapa penegakan hukum di Indonesia masih tidak adil? Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum judicial corruption. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perilaku adil? Pengertian dan Manfaat Bersikap Adil Anda dapat menyimpulkan bahwa pengertian adil adalah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kapasitas dan kelayakannya, serta bebas dari diskriminasi. Siapakah hakim yang paling adil di dunia? Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil? Jangan kaukira Allah menciptakan manusia secara sia-sia dengan tidak memberinya perintah dan larangan. Allah telah menurunkan aturan syariat. Dia akan memberi putusan dengan adil; memberi pahala kepada orang yang taat dan menghukum orang yang bersalah. Ayat yang artinya Bukankah Allah hakim yang paling adil? QS. At-Tin Ayat 8 8. Bukankah Allah hakim yang paling adil? Mengapa kita harus bersikap adil kepada orang lain? Bersikap adil sebenarnya tidak hanya sebatas memberikan segalanya secara merata, tapi juga mencegah timbulnya rasa sakit hati bagi orang yang merasa hidupnya penuh dengan ketidakadilan. Jangan hanya memihak salah satu pihak saja, menjalani kehidupan harus bisa meratakan orang lain tanpa pandang siapa dia. Bagaimana cara kita berlaku adil kepada orang lain? Berbuat adil kepada orang lain berarti memperlakukan orang lain dengan layak, memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar serta tidak menyakiti atau pun merugikan orang lain. Berkata dengan santun. 2. Berpikir sebelum bertindak. 3. Berprasangka baik kepada orang lain. 4. Ikut Membantu saat melihat yang lain kesusahan. Apa saja keutamaan dalam berperilaku adil? Jawaban terhadap kehidupan pribadi/diri sendiri. hati terasa tenang. hidup rukun dan aman. disukai banyak orang. meningkatkan disiplin. terhadap keluarga. keluarga menjadi sejahtera dan harmonis. jauh dari permusuhan sesama saudara. tidak ada rasa iri hati sesama saudara. disayangi keluarga dan saudara. terhadap masyarakat. Apakah hakim masuk neraka? Artinya “Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; 1 seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, 2 seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan 3 seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia Bagaimana pandangan Islam terhadap hakim wanita? Menurut mayoritas ulama mazhab— Syafi’i, Hanbali, dan Maliki—seorang perempuan dinyatakan tak boleh memegang jabatan sebagai hakim. Ketentuan ini berlaku di semua jenis kasus. Baik yang berkenaan dengan sengketa harta, qishash ataupun had, atau kasus-kasus lainnya. Apa yang dimaksud dengan hakim dalam Islam? Adapun pengertian menurut Syar’a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.

hadits tentang hakim yang adil