RisalahLelang terdiri dari Minuta Risalah Lelang (KPKNL), Salinan Risalah Lelang KPKNL Madiun. Jl. Serayu Timur No. 141 Madiun 63133 0351468603 www.djkn.kemenkeu.go.id. Home; KEMENKEU; DJKN; pengaduan.djkn@ center: 1500991 Surat Keputusan Foto SK - KPKNL Madiun {attachments_img}
Alimenginformasikan, waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (5/11/2021) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses
Madiun- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun mengedukasi dan menyebarkan informasi kepada
BadanPusat Statistik Kabupaten Sampang (Statistics Of Sampang Regency) Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 37 Sampang, Jawa Timur, Indonesia, 69213, Telp (0323)331180 Faks (0323)331180, Email : bps3527@bps.go.id. Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275
PetugasLapas Pemuda Madiun Lakukan Hipnoterapi Kepada 9 Warga Binaan Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin; Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H, Kalapas Serahkan 24 Sertifikat
BagikanMelalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun akan melaksanakan lelang
. Nur Arina Adiyati Dokumen pribadi Oleh Nur Arina Adiyati Pelaksana Kanwil DJP Jawa Timur II LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat maupun menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang Permenkeu Nomor 213/ Adapun yang dimaksud dengan Lelang Eksekusi Pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak WP atau penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat. Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan. Pada saat pelaksanaan lelang, setiap orang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaannya dilarang menjadi peserta lelang. Adapun yang dilarang menjadi peserta lelang adalah pejabat lelang, pejabat penjual, penilai atau penaksir, juru sita pajak negara, dan tereksekusi/debitur/terpidana. Hal ini guna menjaga objektivitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan lelang. Penyelenggara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, Balai Lelang atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan lelang. Penyelenggara lelang dari pemerintah sendiri dilaksanakan KPKNL. Sedangkan, untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan balai lelang. Mekanisme pelaksanan lelang KPKNL mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Saat ini pelaksanaan sudah dilakukan secara daring melalui laman Bagi calon peserta lelang terlebih dahulu registrasi sebagai peserta lelang di laman Setelahnya dapat mencari informasi yang lengkap terkait barang yang diinginkan dan menyetorkan uang jaminan kemudian melakukan pelunasan hasil lelang melalui rekening virtual atas nama peserta lelang yang dibuat oleh Bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN. Metode penawaran lelang ada 2 macam. Pertama adalah closed biding, di mana peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah disetujui kepesertaannya oleh pelelang, dan peserta lelang tidak saling tahu nilai penawaran yang diajukan peserta lain. Kedua adalah metode open biding, di mana peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah dibuka oleh pelelang dalam jangka waktu tertentu, dan peserta lelang dapat mengetahui nilai penawaran dari peserta lain. Perlu diketahui juga bahwa Kementerian Keuangan tidak pernah menawarkan barang lelang melalui pesan WhatsApp. Pelaksanaan lelang online DJKN atau KPKNL hanya ada di situs resmi Apabila menerima penawaran lelang dari manapun dan dalam bentuk apapun, harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui atau Call Center DJKN 150991 atau dapat juga mengunjungi KPKNL terdekat. bar/prog Nur Arina Adiyati Dokumen pribadi Oleh Nur Arina Adiyati Pelaksana Kanwil DJP Jawa Timur II LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat maupun menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang Permenkeu Nomor 213/ Adapun yang dimaksud dengan Lelang Eksekusi Pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak WP atau penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat. Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan. Pada saat pelaksanaan lelang, setiap orang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaannya dilarang menjadi peserta lelang. Adapun yang dilarang menjadi peserta lelang adalah pejabat lelang, pejabat penjual, penilai atau penaksir, juru sita pajak negara, dan tereksekusi/debitur/terpidana. Hal ini guna menjaga objektivitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan lelang. Penyelenggara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, Balai Lelang atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan lelang. Penyelenggara lelang dari pemerintah sendiri dilaksanakan KPKNL. Sedangkan, untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan balai lelang. Mekanisme pelaksanan lelang KPKNL mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Saat ini pelaksanaan sudah dilakukan secara daring melalui laman Bagi calon peserta lelang terlebih dahulu registrasi sebagai peserta lelang di laman Setelahnya dapat mencari informasi yang lengkap terkait barang yang diinginkan dan menyetorkan uang jaminan kemudian melakukan pelunasan hasil lelang melalui rekening virtual atas nama peserta lelang yang dibuat oleh Bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN. Metode penawaran lelang ada 2 macam. Pertama adalah closed biding, di mana peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah disetujui kepesertaannya oleh pelelang, dan peserta lelang tidak saling tahu nilai penawaran yang diajukan peserta lain. Kedua adalah metode open biding, di mana peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah dibuka oleh pelelang dalam jangka waktu tertentu, dan peserta lelang dapat mengetahui nilai penawaran dari peserta lain. Perlu diketahui juga bahwa Kementerian Keuangan tidak pernah menawarkan barang lelang melalui pesan WhatsApp. Pelaksanaan lelang online DJKN atau KPKNL hanya ada di situs resmi Apabila menerima penawaran lelang dari manapun dan dalam bentuk apapun, harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui atau Call Center DJKN 150991 atau dapat juga mengunjungi KPKNL terdekat. bar/prog
Text file LICENSE 1 Copyright c 2009 The Go Authors. All rights reserved. 2 3 Redistribution and use in source and binary forms, with or without 4 modification, are permitted provided that the following conditions are 5 met 6 7 * Redistributions of source code must retain the above copyright 8 notice, this list of conditions and the following disclaimer. 9 * Redistributions in binary form must reproduce the above 10 copyright notice, this list of conditions and the following disclaimer 11 in the documentation and/or other materials provided with the 12 distribution. 13 * Neither the name of Google Inc. nor the names of its 14 contributors may be used to endorse or promote products derived from 15 this software without specific prior written permission. 16 17 THIS SOFTWARE IS PROVIDED BY THE COPYRIGHT HOLDERS AND CONTRIBUTORS 18 "AS IS" AND ANY EXPRESS OR IMPLIED WARRANTIES, INCLUDING, BUT NOT 19 LIMITED TO, THE IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTABILITY AND FITNESS FOR 20 A PARTICULAR PURPOSE ARE DISCLAIMED. IN NO EVENT SHALL THE COPYRIGHT 21 OWNER OR CONTRIBUTORS BE LIABLE FOR ANY DIRECT, INDIRECT, INCIDENTAL, 22 SPECIAL, EXEMPLARY, OR CONSEQUENTIAL DAMAGES INCLUDING, BUT NOT 23 LIMITED TO, PROCUREMENT OF SUBSTITUTE GOODS OR SERVICES; LOSS OF USE, 24 DATA, OR PROFITS; OR BUSINESS INTERRUPTION HOWEVER CAUSED AND ON ANY 25 THEORY OF LIABILITY, WHETHER IN CONTRACT, STRICT LIABILITY, OR TORT 26 INCLUDING NEGLIGENCE OR OTHERWISE ARISING IN ANY WAY OUT OF THE USE 27 OF THIS SOFTWARE, EVEN IF ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGE. 28 View as plain text
Home Hukum Kamis, 21 Oktober 2021 - 1017 WIBloading... Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Foto/ A A A JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Pelelangan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Daerah Malang itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya."KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/ tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 21/10/2021.Tanah dan bangunan milik Bambang Irianto itu di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 itu dilelang dengan harga Baca Juga "Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit dengan uang jaminan kata mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet e-auction dengan metode closed bidding. Lelang dimulai pada Jumat 5 November 2021 dengan batas akhir penawaran pukul peminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses di alamat domain Tempat lelang di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran. Untuk bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang. rca komisi pemberantasan korupsi ali fikri kpk lelang kasus korupsi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 38 menit yang lalu 58 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
lelang go id madiun